Ketua Komisi III Harap Tersangka Lain Kasus Ijazah Jokowi Mendapatkan Restoratif Justice

Kabar terbaru dari dunia politik Indonesia membuat publik terkejut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, telah mengungkapkan harapannya agar kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Pernyataan ini muncul setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Habiburokhman berharap, penyelesaian ini mencerminkan budaya musyawarah yang kuat dalam masyarakat Indonesia.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita,” jelas Habiburokhman dalam pesan singkatnya.

Mekanisme Restorative Justice dalam Konteks Hukum Indonesia

Mekanisme restorative justice (RJ) adalah pendekatan yang berfokus pada penyelesaian konflik melalui dialog dan rekonsiliasi. Ini bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang dialami semua pihak, bukan semata-mata menghukum pelaku. Pendekatan ini kini menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian masalah hukum di Indonesia.

Habiburokhman menyatakan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini menunjukkan kebermanfaatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini menandai perubahan signifikan dibandingkan dengan praktik hukum di masa lalu.

Sebelumnya, mekanisme RJ sulit diterapkan karena tidak ada aturan yang jelas dalam KUHP dan KUHAP lama. Dengan adanya pengaturan yang lebih baik dalam hukum baru, jalan menuju RJ kini terbuka lebar, memberikan harapan baru bagi penyelesaian konflik hukum di Indonesia.

Dampak Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Lain

Sementara itu, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada 14 Januari lalu, dan diiringi permohonan dari para pelapor dan tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa keputusan untuk menghentikan penyidikan ini juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif. Namun, hal ini tidak berlaku untuk delapan tersangka lainnya yang masih dalam proses hukum.

Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian mengenai kelanjutan penyidikan terhadap tersangka lain. Ini menjadi sorotan karena banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.

Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka yang tidak dihentikan perkaranya akan tetap berjalan. Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Hal ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada sistem hukum. Keadilan tidak hanya dilihat dari keputusan akhir, tetapi juga dari bagaimana proses hukum dijalankan secara menyeluruh.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin kritis dan peka terhadap dinamika hukum. Oleh karena itu, transparansi dalam setiap tahap proses hukum sangat diperlukan untuk menjaga integritas lembaga penegakan hukum.

Related posts